A. Rukun
Rukun haji adalah rangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang tidak dapat diganti denagan dam/denda.
Rukun haji adalah rangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang tidak dapat diganti denagan dam/denda.
Rukun haji ada enam yaitu:
- Niat ihrom haji
- Wukuf di Arafah
- Thawaf ifadah
- Sa'i
- Tahalul, yaitu mencukur atau memotong rambut kepala sekrang-kurannya tiga helai
- Tertib
Wajib haji ialah rangkaian perbuatan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan dapat dekenai denda membayar dam/denda
wajib haji ada enam yaitu:
- Niat dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar jumrah Aqabah pada hari 10 dzulhijah
- Bermalam di mina pada hari Tasyrik( tanggl 11, 12, 13 dzulhijah)
- Melontar jumrah (ula, wusta, aqqabah)
- Meninggalkan hal-hal yang diharamkan waktu ihram.
- Niat ihrom umrah
- Thawaf
- Sa'i
- Tahallul
- Tertib
- Niat ihrom dari miqot
- Meninggalkan hal-hal yang diharamkan waktu ihram
- Mandi sewaktu akan berihram haji dan umrah
- Shalat sunah ihram haji/umrah dua rakaat
- Membaca Talbiyah
- Thawaf qudumbagi yang melakukan haji ifrad/qiran
- Bermalam di mina tanggal 8 dzulhijjah sebelum berangkat ke Arafah bagi yang melakukan ibadah haji
- Berhenti atau berdoa di masy'aril haram sewaktu perjalanan ke muzdalifah ke mina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar